Ramadan 2021
2 Lokasi Penyekatan Mudik di Kota Tangerang, Pengendara Diputarbalik Bila Ada yang Bandel
Larangan mudik juga diberlakukan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya mempunyai dua titik penyekatan di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai memetakan lokasi penyekatan alias check point pemeriksaan kendaraan saat larangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Dari informasi yang didapatkan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya mempunyai dua titik penyekatan di Kota Tangerang.
"Cuma dua (check point) di Gajah Tunggal dan Argo Pantes," jelas KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi kepada TribunJakarta.com, Selasa (20/4/2021).
Walau tidak spesifik menjabarkan, lokasi pertama ada disekitar Taman Gajah Tunggal.
Kemudian, lokasi kedua berada di sekitar Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Untuk sasaran penyekatan, Agus mengungkapkan tidak akan berbeda dari tahun 2020 dimana, larangan mudik Lebaran juga diberlakukan.
Mulai dari bus, kendaraan pribadi, kendaraan roda dua, sampai truk akan diperiksa maksud dan tujuannya melintas.
Baca juga: Persiapan Jelang Malam Nuzulul Quran 1442 H, Ini Amalan yang Dianjurkan pada Malam ke-17 Ramadan
Baca juga: Pilu Gadis SMP Dicabuli Anak Anggota DPRD, Kena Penyakit Kelamin Hingga Dipaksa Jadi PSK
Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Operasi Selama 2 Pekan, Premanisme Sampai Prostitusi Jadi Sasaran Razia
"Persis seperti tahun 2020 mulai dari bus elf, kendaraan pribadi, roda dua, trek, kecuali angkut sembako, dan obat," ungkap Agus.
Namun, check point tersebut hanya akan berlaku pada masa berlakunya larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Baru dioperasikan nanti (6-17 Mei 2021), yang terjaring itu pasti disuruh putar balik," tutup Agus.
Polisi Buat Penyekatan di Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang tetap mengimbau kepada warganya untuk tidak melaksanakan mudik selama larangan yang telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan dibeberapa titik di Kabupaten Tangerang.