Kini Tak Sulit, Cara Mengganti E-KTP Rusak atau Hilang Via Online, Siapkan Dokumen Ini

Kabar gembira bagi warga luar domisili DKI Jakarta bila e-KTP hilang atau rusak.

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta atau luar Jakarta bila e-KTP hilang atau rusak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta atau luar Jakarta bila e-KTP hilang atau rusak.

Sebab, mereka dapat mengurus e-KTP secara online atau daring.

Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online.

Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru e-KTP.

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti e-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah e-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

- Foto / scan KK

- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved