Kini Tak Sulit, Cara Mengganti E-KTP Rusak atau Hilang Via Online, Siapkan Dokumen Ini
Kabar gembira bagi warga luar domisili DKI Jakarta bila e-KTP hilang atau rusak.
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Link Lengkap Pendaftaran BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta, Buruan Daftar
Baca juga: Siapkan KTP untuk Dapatkan BLT Rp1,2 Juta yang Dilanjutkan Pada Tahun 2021, Ini Cara Daftarnya
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.