Mancing Uang di Mesin ATM, 4 Orang Komplotan Maling di Bekasi Diciduk Polisi

Komplotan maling ATM ini menggunakan alat menyerupai pancingan yang digunakan untuk mengambil uang dari dalam mesin.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Humas Polres Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian ganjal ATM, Senin (19/4/2021). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, dua buah tegek, dua buah tang, dua buah obeng, kawat, gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000.

Disamping itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved