Mau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Simak Caranya Disini

Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Digital Korlantas Polri Via Tribun Sumsel
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat di unduh di Play Store (berbasis Android) dan di App Store (berbasis iOS). Perpanjang SIM sekarang lebih mudah dan cepat. Berikut cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring.

Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021).

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.

Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

dan Ada layanan SIM online, begini nasib SIM keliling

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved