Gadis SMP Korban Pelecehan

Pilu Gadis SMP Dicabuli Anak Anggota DPRD, Kena Penyakit Kelamin Hingga Dipaksa Jadi PSK

Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Ini kisah lengkapnya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

PU ternyata dipaksa pelaku yang juga pacarnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp 400 ribu.

Selain itu, PU juga mendapatkan Penyakit Kelamin sehingga harus dioperasi.

AT melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua PU berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Iming-iming Pekerjaan

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021).
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Korban asusila berinisial PU (15) mengaku, sempat diiming-imingi bekerja sebagai pegawai kedai Pisang Goreng sebelumnya dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Novrian menyebutkan hal tersebut berdasarkan asil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.

Modus AT meminta korban menginap di kamar kos-kosan, Jalan Kinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Novrian mengatakan periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis.

Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lekaki hidung belang.

Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.

Fenomena ini lanjut dia, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.

"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.

Baca juga: Ramai Aksi Anarkis dan Premanisme saat Ramadan di Tangerang, Polisi Sisir Kegiatan Masyarakat

Baca juga: Tidur Sendiri di Rumah, Wanita Kaget Kaki Ditarik, Wajah Ditinju, Mulut Dibekap Tetangga Tak Dikenal

Sebulan Korban Disekap

Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sebulan lamanya terduga pelaku memanfaatkan korban PU sebagai PSK. Tepatnya dari Februari sampai Maret 2021.

Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, selama periode itu terduga pelaku menjual PU melalui aplikasi MiChat.

"Si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya pelaku. Si anak hanya di kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.

Selama satu bulan itu, korban PU mengaku mendapat perlakuan sadis.

Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lelaki hidung belang.

Fenomena ini, lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.

"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.

Layani Lima Pria Sehari, Tarif Rp 400 ribu

Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

AT sepenuhnya menjadi kendali praktik prostitusi ini, sehingga PU tidak bisa mengelak ketika tamu lelaki hidung belang datang.

Saking tidak bisa mengelak, PU mengaku selama dijual sebagai PSK bisa melayani empat sampai lima pria sehari.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.

Aplikasi MiChat yang digunakan untuk memasarkan PU, semuanya dikendalikan AT termasuk soal negosiasi tarif.

Berdasar pengalamannya menjadi PSK, PU mengaku tarif yang dipasang pelaku AT untuk tiap kali main sebesar Rp 400 ribu sekali main.

"Dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (korban) Rp 400 ribu (tarif sekali main)," kata Novrian.

Delik pidana praktik perdagangan manusia dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi ini, bakal turut dilaporkan ke polisi.

Novrian mengatakan, temuan dugaan human trafficking baru diketahui setelah PU bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial.

"Trafficking baru dibuka (diakui) hari ini (19/4/2021), perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan," kata Novrian.

Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota.

"Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif," terang dia.

Baca juga: Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi

Baca juga: Derita Gadis SMP Jadi Korban Anak Anggota DPRD, Sebulan Dipaksa Layani Puluhan Pria Hidung Belang

Operasi Penyakit Kelamin

Nasib naas PU pun berlanjut. Selain menjadi korban perdagangan orang, PU harus menjalani operasi di RSUD Kota Bekasi.

Dokter mendiagnois PU menderita penyakit kelamin diduga akibat melayani pria hidung belang saat dijual sebagai PSK.

Sang ayah inisiak D (43) mengatakan, kondisi putrinya dalam keadaan baik pascaoperasi kelamin penyakit kondiloma atau kutil kelamin.

"Sudah Alhamdulillah sudah operasi, kondisi anak saya baik setelah menjalani operasi," kata D saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Sebelum operasi, PU kerap mengeluh sakit pada kelamin dan terdapat benjolan.

"Sebelum operasi sering ngeluh sakit gatal di alat kelaminnya," ucap D.

"Dulu tidak pernah seperti itu karena setelah tindakan asusila baru merasakan," imbuhnya.

PU menjalani operasi pengangkatan kutil di bagian kelamin pada Jumat (16/4/2021) lalu.

Penyakit tersebut baru diketahui setelah PU menjalani visum.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi,

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.

Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.

Berita lain Gadis SMP Korban Pelecehan

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved