Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Terapkan Jam Malam, Keluar Masuk RT di Zona Merah Covid-19 Dibatasi sampai 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah menyebaran Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah menyebaran Covid-19.
Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.
Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021)

Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ujarnya.
Baca juga: Total, Sudah 16 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Baca juga: Cerita Maling Motor Seharian Ngumpet di Atap Rumah Agar Selamat, Bertahan Hidup Minum Air Tandon
Baca juga: Lisbet Sosok Kartini Masa Kini, Keliling Jajakan Kopi Menerjang Terik Demi Kuliahkan Buah Hati
Kemudian, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya di lingkungan RT tersebut, kecuali sektor esensial juga bakak ditutup.
Sesuai dengan Ingub tersebut, lingkungan RT dikatakan masuk zona merah bila ditemukan kasus aktif Covid-19 di lebih dari lima rumah dalam sepekan terakhir.
Bila ditemukan kasus aktif, Anies pun memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pelacakan erat agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website tanggap Covid-19 Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) ada lebih dari 2.500 RT yang masuk zona merah.
Berikut rinciannya:
1. Jakarta Pusat 210 RT
2. Jakarta Selatan 571 RT
3. Jakarta Timur 634 RT
4. Jakarta Utara 488 RT
Baca juga: Lisbet Sosok Kartini Masa Kini, Keliling Jajakan Kopi Menerjang Terik Demi Kuliahkan Buah Hati
5. Jakarta Barat 755 RT
6. Kepulauan Seribu 1 RT