Keluhan Alat Vital Sakit Bongkar Aksi Pria Cabuli Bocah Saat Bermain dengan Anaknya
Pria berinisial D alias PP diduga mencabuli bocah yang juga rekan anaknya. Modus warga Kecamatan Messawa, Sulawesi Barat itu yakni mengobati korban.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pelaku inisial D alias PP, warga Kecamatan Messawa. Ia diamankan Polres Mamasa usai dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku diamankan disalah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, Selasa (20/4/2021) sore.
Saat ini, pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orangtuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa Tapi Tak Mengerjakan Salat Lima Waktu?
Baca juga: Menjelang Malam Nuzulul Quran 1442 H, Simak Amalan yang Dianjurkan pada Malam ke-17 Ramadan
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.
Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Kronologis pelaku menjalankan aksinya, bermula saat korban Bunga bermain dengan dua orang anak pelaku yang juga berusia 5 tahun.
Menurut Dedi, korban merupakan teman dari anak pelaku, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban ini datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka," jelas Dedi.
Pada saat itu, tersangka memiliki hasrat dan memaksa korbannya masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.