Penyelundup 212 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui di kantornya, Rabu (21/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengungkapan tersebut diungkap Badan Narkotikan Nasional (BNN) di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang beberapa bulan lalu.

Tuntutan hukuman mati jatuh pada terdakwa F dan M.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021) petang.

Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual dari ruang tahanan BNN.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (SHUTTERSTOCK)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

Karena keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di RT Zona Merah Covid-19

Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil

Baca juga: Rumah Tangga Terancam Bubar, Nenek Nathalie Dapat Peringatan dari Sule: Bukan Konsumsi Publik

Dapot menjelaskan, sabu dijadikan barang bukti itu seberat 212 kilogram.

Ratusan kilogram itu diungkap berasal dari sebuah sindikat narkoba.

"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba," terang Dapot.

Hal lainnya yang memberatkan karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, Dapot akan melakukan banding.

Baca juga: Rumah Tangga Terancam Bubar, Nenek Nathalie Dapat Peringatan dari Sule: Bukan Konsumsi Publik

"Kalau putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati," ungkap Dapot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved