Penyelundup 212 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.
"Atas tuntutan itu terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu satu minggu," tutup Dapot.
Diberitakan sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani
Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional.
"Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar," ujarnya saat itu.