Kabar Artis

Rio Reifan Diamankan di Rumah Orangtuanya, 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba: Saya Capek, Ingin Sembuh

Kasus penyalahgunaan narkoba, Artis Rio Reifan (RR) diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING
Artis peran Rio Reifan (berbaju oranye) dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya - Kasus penyalahgunaan narkoba, Artis Rio Reifan (RR) diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore. 

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara.

Ini Peran Artis Rio Reifan Berujung Diciduk Lagi

Artis Rio Reifan (RR) telah empat kali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Hari ini atau Rabu (21/4/2021), polisi merilis kasusnya dan RR pun dihadirkan.

Dia mengenakan topi, masker, dan pakaian tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan RR diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Jakarta Timur.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Kediamannya

RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, di lokasi.

"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.

Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.

RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.

Baca juga: Sudah 3 Kali Diringkus, Polisi Amankan Lagi Artis Rio Reifan karena Kasus Narkoba

Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved