Kabar Artis

Rio Reifan Diamankan di Rumah Orangtuanya, 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba: Saya Capek, Ingin Sembuh

Kasus penyalahgunaan narkoba, Artis Rio Reifan (RR) diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING
Artis peran Rio Reifan (berbaju oranye) dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya - Kasus penyalahgunaan narkoba, Artis Rio Reifan (RR) diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan artis Rio Reifan (RR) di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.

RR ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Public figure inisialnya RR, Senin yang lalu pukul setengah enam sore, berhasil diamankan di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Rumah kediamannya di sekitar Jalan Otista, Jakarta Timur. Ini kediaman orang tuanya sendiri dan penangkapannya di sana," lanjut Yusri.

Saat itu, tidak orang tua RR. Hanya terdapat keluarga kakaknya.

Artis Rio Reifan (RR) dihadirkan pada acara konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
 
Artis Rio Reifan (RR) dihadirkan pada acara konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Saat penangkapan, kakaknya juga tidak tahu kalau adiknya (RR) itu memakai sabu," jelas Yusri.

RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Begini Terus

Baca juga: Final Piala Menpora, Pemain Naturalisasi Persib dan Persija Antusias Berlaga di El Clasico Indonesia

Baca juga: Lagi Panen Kelapa Sawit, Petani Ditembak Oknum Aparat, Peluru Kena Bokong hingga Tembus ke Perut

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, di lokasi.

"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.

Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.

RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.

Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Begini Terus

Rio Reifan Ingin Sembuh

Artis Sinetron Rio Reifan (RR) menyesal setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba

RR diketahui telah diamankan polisi sebanyak empat kali dengan kasus yang sama.

Dia mengatakan ingin sembuh dan menjauhi narkoba.

"Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus dan kedepannya saya ingin pribadi lebih baik lagi," kata RR, yang mengenakan topi dan pakaian tahanan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Beribu penyesalan dari saya dan juga banyak pihak yg dirugikan," lanjutnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan RR diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin lalu.

RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, pada kesempatan yang sama. 

"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.

Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.

RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.

Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Baca juga: Lagi Panen Kelapa Sawit, Petani Ditembak Oknum Aparat, Peluru Kena Bokong hingga Tembus ke Perut

Baca juga: Ajak Main ke Kostan, Modus Klasik Remaja Demi Bisa Gagahi Gadis Bawah Umur, Ditangkap di Rumah Nenek

Baca juga: Video Mesum 29 Detik Viral di Media Sosial, Dua Pasangan Anak di Bawah Umur Lakukan saat Ramadan

Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara.

Ini Peran Artis Rio Reifan Berujung Diciduk Lagi

Artis Rio Reifan (RR) telah empat kali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Hari ini atau Rabu (21/4/2021), polisi merilis kasusnya dan RR pun dihadirkan.

Dia mengenakan topi, masker, dan pakaian tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan RR diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Jakarta Timur.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Kediamannya

RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, di lokasi.

"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.

Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.

RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.

Baca juga: Sudah 3 Kali Diringkus, Polisi Amankan Lagi Artis Rio Reifan karena Kasus Narkoba

Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved