THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Cek Besaran yang Akan Diterima

THR PNS 2021 cair H-10 lebaran, jangan lupa cek besaran yang bakal diterima.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Cek jadwal pencairan THR PNS 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 mulai menemui kejelasan.

Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Makam Mbah Datuk Banjir Leluhur Lubang Buaya, Pantangan Khusus untuk Aparat, Bila Melangggar Benjol

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Besaran THR PNS

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Baca juga: Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Bayi Tampan Dibuang dalam Kantong Plastik Merah, Saksi Sebut Kini Jadi Rebutan Warga Tangsel

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved