Sidang Rizieq Shihab
Bangkit dari Kursi dan Tunjuk-tunjuk, Rizieq Shihab Emosi Dengar Ucapan JPU: Saya Tanya pada Jaksa!
Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).
Selama sidang berlangsung, situasi sempat memanas antara Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq terlibat adu mulut dengan JPU, lantaran Rizieq Shihab merasa kesempatan bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong oleh anggota JPU.
Tak terima, Rizieq Shihab emosi sampai bangkit dari kursi, bahkan sampai tunjuk-tunjuk ke arah anggota JPU.
Bermula ketika Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Tangis Ibu Kandung Betrand Peto, Minta Maaf Telah Abaikan Anak di Masa Lalu: Onyo Berhak Benci Mama
Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.
"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq.
Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.
Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Adu Mulut dan Bentak JPU, Terdakwa Petamburan Kipasi Eks Pimpinan FPI Pakai Map
Baca juga: Derita Ibu Hamil di Balongan, Rahim Terus Keluar Darah Usai Ledakan Kilang Minyak: Takutkan Janinnya
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Bekasi Kedapatan Bawa Jimat Pemikat Wanita saat Dirazia Polisi
"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.
Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.
"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.
Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.
"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.
Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.
"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Emosi mendengar ucapan JPU, Rizeq lantas bangkit daru kursi tempat duduknya dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.
Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.
Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.
Adu mulut ini baru mereda setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Petamburan, Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua kubu.
Baca juga: Setahun Nganggur karena Pandemi, Suami Makin Stres Jelang Lebaran, Istri Dianiaya hingga Jari Putus
Kapolsek Tebet Sebut Rizieq Shihab Ajak Warga Datang ke Pernikahan Putrinya
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan Rizieq Shihab mengundang warga menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya.
Undangan disampaikan Rizieq saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 atau satu hari sebelum pernikahan putri Rizieq digelar pada 14 November 2020.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi mengatakan ajakan menghadiri kegiatan disampaikan Rizieq selepas memberi ceramah di hadapan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf.
"Ada ajakan bahwa 'para Habaib, Ulama semua yang ada di sini besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan saya akan nikahkan putri keempat kami. Saya undang semuanya'," kata Budi menirukan ucapan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Budi mengaku saat kejadian tidak melihat langsung Rizieq karena berada di pos pengamanan bersama jajarannya yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tapi dia mendengar lewat pengeras suara bahwa saat itu Rizieq sempat menanyakan siapa saja peserta yang bakal menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
"Saya undang semuanya, para Habaib, Ulama, pertanyaan siap hadir? Kemudian ada jawaban 'Siap' (dari peserta kegiatan Maulid Nabi), saya dengar teriakan siap itu lewat pengeras suara," ujarnya.
Baca juga: Adu Tajam Wander-Ezra Vs Riko-Simic di Final Piala Menpora, Persija Jakarta Bukan Tim yang Sempurna
Baca juga: Begini Nasib Bioskop Operasional Bioskop di Kota Tangerang yang Sudah Tutup Selama 1 Tahun
Baca juga: Tangis Ibu Kandung Betrand Peto, Minta Maaf Telah Abaikan Anak di Masa Lalu: Onyo Berhak Benci Mama
JPU lalu menanyakan video saat Rizieq mengajak warga datang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menginformasikan kebenaran video ke Budi, Budi pun membenarkan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam yang dihadirkan jadi saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dari pihak JPU sebagiannya Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Di detik-detik terakhir Habib Rizieq menyampaikan ceramah dan ditutup dengan video ini. Kebetulan live streaming juga ada, jadi selain dari sound system, dari live streaming cukup jelas," tutur Tamam.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.
(TribunJakarta/Bima/Muji)