Pelanggan Tusuk PSK Online

Kencan Berdarah di Ciputat, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Gara-gara Permintaan Korban

Djodi Cahyadi (28) menusuk PSK berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangsel, Rabu (14/4/2021)

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rilis kasus penganiayaan terhadap PSK di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (22/4/2021). Djodi Cahyadi (28) menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Djodi Cahyadi (28) menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi.

Djodi gelap mata setelah ditagih sebesar Rp 300 ribu oleh M.

M menagih kesepakatan tarif setelah berhubungan intim dengan Djodi Cahyadi.

Namun, Djodi hanya membayar setengahnya karena tidak punya cukup uang.

Keributan pun terjadi di kamar apartemen yang tidak seberapa luas itu.

Djodi yang sudah menyiapkan pisau untuk berjaga-jagapun menggunakannya untuk menusuk M.

"Pelaku satu orang. Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah berhububungan tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021).
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Bukan sekali, M ditusuk 14 kali di beberapa bagian hingga membuatnya kritis.

Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"14 luka tusuk menggunakan senjata tajam dan tujuh jam kemudian dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Baca juga: Pacaran 10 Tahun Harus Berakhir, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Minta Uang Pengganti ke Eks Kekasih

Baca juga: Pesan WA Tak Terbalas Ungkap Sang Ketua RT Sedang Berada di Kapal Selam Nanggala 402

Nekat Pesan PSK Meski Tak Punya Uang

M ditusuk berkali-kali pria hidung belang pelanggannya sendiri, Djodi Cahyadi (28), sampai kritis, usai berkencan semalaman.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, M yang menjajakan dirinya via aplikasi MiChat sepakati tarif Rp 300 ribu untuk kencan dengan Djodi pada 13 April 2021 malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved