Sempat Ditertibkan, Kawasan Seberang Kantor Wali Kota Depok Kembali Jadi Area Parkir Liar
Sejumlah kendaraan roda dua nampak mulai terparkir lagi di seberang kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, siang hari ini, Kamis (22/4/2021).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sejumlah kendaraan roda dua tampak mulai terparkir lagi di seberang kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, siang hari ini, Kamis (22/4/2021).
Untuk diketahui, sejak Rabu (31/3/2021) kawasan di sekitar seberang kantor Wali Kota Depok ini sudah ditertibkan dan bersih dari parkir liar.
TONTON JUGA
Pantauan TribunJakarta di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua ini terparkir di bahu jalan hingga di atas trotoar untuk pejalan kaki.
Mirisnya, padahal di lokasi tersebut jelas terpampang plang dilarang parkir berukuran besar.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok merazia kendaraan yang parkir liar di Jalan Raya Margonda, tepatnya di seberang kantor Wali Kota, Pancoran Mas, yang menjadi keluhan oleh masyarakat.

Sejumlah kendaraan yang terjaring operasi gabungan ini, digembok hingga digemboskan agar pengendaranya tak lagi menggunakan bahu jalan untuk area parkir.
“Seperti diketahui sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-Zam kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara motor,” ujar Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Tahun Lalu Tuai Polemik, Pemprov DKI Jakarta Kekeh Usia Masih Jadi Syarat PPDB TA 2021/2022
Baca juga: Kapolsek Tebet: Rizieq Shihab Ajak Warga Datang ke Pernikahan Putrinya di Petamburan
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Simak Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Elly juga menuturkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam operasi gabungan ini.
“Tanpa terkecuali baik masyarakat atau anggota yang masih parkir sembarangan yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir akan kita tindak tegas. Kita ikut sertakan anggota Propam jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” jelasnya.
“Bagi motor yang parkir sembarangan akan kita kempesin ban motornya untuk efek jera,” timpalnya lagi.
Elly mengungkapkan, pihaknya sudah sering melakukan imbauan agar tak menjadikan bahu jalan sebagai area parkir.

“Ini sudah sering kami lakukan dan mohon agar diikuti,” ungkapnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Timin, berujar, bahwa parkir liar di lokasi yang ditertibkan kali ini sudah sangat meresahkan pengguna jalan.