Antisipasi Virus Corona di DKI

Terungkap Alasan Gubernur Anies Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berada di zona merah

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan RT zona merah pun dibatasi hanya bisa keluar masuk hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan terkait jam malam di RT zona merah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jam malam diterapkan demi menekan mobilitas warga di lingkungan RT zona merah.

Baca juga: Jakarta Barat Terbanyak Sumbang RT Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Kalideres Teratas

"Agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan, keluar rumah," ucapnya, Rabu (22/4/2021) malam.

Lingkungan RT zona merah ini pun nantinya bakal diawasi ketat agar aturan jam malam ini benar-benar dipatuhi oleh seluruh warga.

Pihak Satgas Covid-19 di tingkat RT pun nantinya bakal dilibatkan dalam pengawasan ini.

"Setiap jalan akan diportal, nanti ditutup oleh RT setempat. Satgas Covid kan ada di tingkat RT, nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di RT Zona Merah Covid-19

Tetap Bisa Salat Tarawih di Masjid

Masyarakat yang tinggal di RT zona merah masih bisa melaksanakan Salat Tarawih di masjid.

Hal ini dikatakan Ariza terkait aturan jam malam yang bakal diterapkan di RT zona merah.

"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).

Dalam aturan itu memang tidak disebutkan bahwa kegiataan keagamaan di tempat ibadah dilarang.

Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved