Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta Barat Terbanyak Sumbang RT Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Kalideres Teratas
Dari 755 RT di Jakarta Barat yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, Kelurahan Kalideres teratas dengan menyumbang 52 RT.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jakarta Barat terbanyak menyumbang 755 RT masuk zona merah penyebaran Covid-19 dari total 2.659 RT seluruh DKI Jakarta.
Dari 755 RT masuk zona merah Covid-19, Kelurahan Kalideres teratas.
Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan ada aturan jam malam untuk seluruh RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Di Jakarta ini kan kita punya 30.470 RT seluruhnya, yang masuk zona merah di Jakarta Barat 755 RT," ucap Ariza pada Rabu (21/4/2021).
Setelah Jakarta Barat, Jakarta Timur di urutan kedua sebagai wilayah yang menyumbang RT masuk zona merah dengan jumlah 634 RT.
Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil
Berikutnya Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.
Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah paling sedikit ialah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah hanya satu RT.

Gubernur Anies Terapkan Jam Malam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana dari Dalam Lapas, Ini Kata Kepala BNN
Baca juga: Anies Terapkan Jam Malam, Keluar Masuk RT di Zona Merah Covid-19 Dibatasi sampai 20.00 WIB
Baca juga: Total, Sudah 16 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.
Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
