Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta Barat Terbanyak Sumbang RT Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Kalideres Teratas

Dari 755 RT di Jakarta Barat yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, Kelurahan Kalideres teratas dengan menyumbang 52 RT.

Tangkapan layar corona.jakarta.go.id
Daftar RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Jakarta Barat menyumbang RT masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak dengan 755 RT. Kelurahan Kalideres teratas menyumbang 52 RT zona merah penyebaran Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jakarta Barat terbanyak menyumbang 755 RT masuk zona merah penyebaran Covid-19 dari total 2.659 RT seluruh DKI Jakarta.

Dari 755 RT masuk zona merah Covid-19, Kelurahan Kalideres teratas.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan ada aturan jam malam untuk seluruh RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Di Jakarta ini kan kita punya 30.470 RT seluruhnya, yang masuk zona merah di Jakarta Barat 755 RT," ucap Ariza pada Rabu (21/4/2021).

Setelah Jakarta Barat, Jakarta Timur di urutan kedua sebagai wilayah yang menyumbang RT masuk zona merah dengan jumlah 634 RT.

Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil

Berikutnya Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah paling sedikit ialah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah hanya satu RT.

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Gubernur Anies Terapkan Jam Malam

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana dari Dalam Lapas, Ini Kata Kepala BNN

Baca juga: Anies Terapkan Jam Malam, Keluar Masuk RT di Zona Merah Covid-19 Dibatasi sampai 20.00 WIB

Baca juga: Total, Sudah 16 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Damkar Depok

Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.

Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Jumatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Jumatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved