Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Bayar Utang, Perempuan Ini Dicekik Temannya

Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).

B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.

Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.

Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.

"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Baca juga: Gracia Indri Segera Menikah, Ini Penjelasan Irfan Hakim

Baca juga: Penampakan Gedung Bangunan Belanda, Jadi Tempat Isolasi Mandiri Bagi Pemudik yang Nekat Pulang

Baca juga: Menuju Lebaran 2021, Simak 6 Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Salat Idul Fitri, Apa Saja?

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan. 

Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.

Mereka kenal sekira tiga tahun.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved