Petugas PPSU Temukan Mayat di Balik Ranting-ranting Pohon saat Sedang Bersih-bersih

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menemukan mayat di balik ranting-ranting pohon, kawasan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pertengahan April 2021.

PPSU itu pun langsung melaporkan kepada Polsek Metro Gambir perihal temuannya tersebut.

Polisi langsung terjun ke lokasi dan membawa mayat perempuan tersebut ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna diautopsi.

Diketahui, mayat perempuan tersebut berinisial B (22) warga Tamansari, Jakarta Barat. 

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

"Korban pembunuhan karena dicekik oleh pelaku pria berinisial IN (28)," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Kepala Dinas Kesehatan DKI Terkait Data Klaster Covid-19 Petamburan

Baca juga: Gadis SMP Korban Pelecehan Dapat Intimidasi Lewat Media Sosial

"Korban dicekik pelaku karena tidak mau membayar hutang," lanjutnya.

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved