Gadis SMP Korban Pelecehan
Gadis SMP Korban Pelecehan Dapat Intimidasi Lewat Media Sosial
PU (15), gadis SMP korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial AT (21) mulai mendapatkan intimidasi melalui media sosial.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - PU (15), gadis SMP korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial AT (21) mulai mendapatkan intimidasi melalui media sosial.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, Senin (26/4/2021).
"Kita dapat laporan kalau korban mengalami intimidasi di sosial media," kata Novrian.
Novrian menjelaskan, ancaman itu dilakukan sebuah Facebook yang mengirim pesan singkat ke akun milik korban dengan kata-kata bernada kasar.
"Ada unsur ancaman dan pembullyan, kalau dilihat dari bahasanya, si pengancam ini berusah menghancurkan mental korban," ucapnya.
Baca juga: Sayang Ibu Sambungnya, Rizky Febian Bongkar Sifat Nathalie Holscher di Rumah: Sekalipun Gue salah
Sejak awal, pihaknya sejak awal menyarankan agar korban tidak banyak menggunakan media sosial selama masa pendamping psikologis.
"Kita sarankan tidak ya (main medsos), kita kasi masukan-masukan, tapi tentu saja namanya anak kadang dia sulit ya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 1012, Big Mom Kembali Mengamuk Incar Eustass Kid
Baca juga: Utang Tidak Bayar, Perempuan Ini Dicekik Hingga Tewas oleh Penagih
Baca juga: Ribuan Jakmania Nekat Pawai Kemenangan, Pemprov DKI Akui Sulit Lakukan Tracing Covid-19
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Baca juga: Kebersamaan Aufar & Olla Ramlan Usai Pernikahan Diisukan Retak, Penampilan Istrinya Tuai Perhatian
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-pencabulan.jpg)