Gadis SMP Korban Pelecehan

Gadis SMP Korban Pelecehan Dapat Intimidasi Lewat Media Sosial

PU (15), gadis SMP korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial AT (21) mulai mendapatkan intimidasi melalui media sosial.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Kolase Tribun Jabar (Thinkstockphotos.com via Kompas.com dan istimewa via Tribunnews.com)
Ilustrasi siswa SMP yang mendapatkan pelecehan seksual. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - PU (15), gadis SMP korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial AT (21) mulai mendapatkan intimidasi melalui media sosial.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, Senin (26/4/2021).

"Kita dapat laporan kalau korban mengalami intimidasi di sosial media," kata Novrian.

Novrian menjelaskan, ancaman itu dilakukan sebuah Facebook yang mengirim pesan singkat ke akun milik korban dengan kata-kata bernada kasar.

"Ada unsur ancaman dan pembullyan, kalau dilihat dari bahasanya, si pengancam ini berusah menghancurkan mental korban," ucapnya.

Baca juga: Sayang Ibu Sambungnya, Rizky Febian Bongkar Sifat Nathalie Holscher di Rumah: Sekalipun Gue salah

Sejak awal, pihaknya sejak awal menyarankan agar korban tidak banyak menggunakan media sosial selama masa pendamping psikologis.

"Kita sarankan tidak ya (main medsos), kita kasi masukan-masukan, tapi tentu saja namanya anak kadang dia sulit ya," ucapnya.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021).
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 1012, Big Mom Kembali Mengamuk Incar Eustass Kid

Baca juga: Utang Tidak Bayar, Perempuan Ini Dicekik Hingga Tewas oleh Penagih

Baca juga: Ribuan Jakmania Nekat Pawai Kemenangan, Pemprov DKI Akui Sulit Lakukan Tracing Covid-19

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Baca juga: Kebersamaan Aufar & Olla Ramlan Usai Pernikahan Diisukan Retak, Penampilan Istrinya Tuai Perhatian

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved