Jasad Gadis Berlumur Cat Ditemukan di Tempat Sampah Perumahan, Kekejaman Pemuda di Gambir Terkuak

Saat sedang menjalankan tugasnya membersihkan sampah, petugas PPSU tersebut mencium aroma tak sedap.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). 

Diajak Berhubungan Badan

Alhasil, Ivan pun terus menagih utang tersebut kepada B.

Tapi B enggan membayar utang tersebut. 

"Cuma janji saja. Katanya mau bayar, tapi bilang tidak ada uang," kata Ivan.

Entah mengapa, sekonyong-konyongnya Ivan malah membujuk B berhubungan badan agar utangnya tersebut lunas. 

B lantas menolak mentah-mentah tawaran temannya itu.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta mengatakan Ivan kesal karena rayuannya ditolak.

"Akhirnya dia mencekik korban (Bunga) selama tiga puluh menit sehingga tewas," kata Budi, sapaannya, pada kesempatan yang sama.

Budi menyatakan, B tewas di rumahnya Ivan pada Jumat (16/4/2021) tengah malam.

"Pada tanggal 15-nya korban hendak menginap di rumah pelaku," ujar Budi

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Tubuh B Disiram Cat

Budi menyatakan, jasad B tergeletak di kamar Ivan.

"Pelaku panik dan memikirkan bagaimana caranya agar tidak ketahuan habis membunuh," kata Budi.

Ivan pun memiliki ide untuk membawa jasad B ke tempat sampah di dekat rumahnya.

Ivan lantas menutupi jasad B menggunakan seng dan ranting-ranting kayu.

Baca juga: Keji Sekali Kata Sule Kisruhnya dengan Nathalie Holscher Dituding Settingan, Tak Mau Ambil Pusing

Dia juga menyiram jasad B menggunakan cairan cat guna menghilangkan baunya.

"Pelaku nekat malam-malam membawa jasad korban, ditutupi seng dan ranting kayu, juga disirami cat itu badannya korban," jelas Budi.

Polisi pun menjerat Ivan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved