Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari

Forkopimda berlakukan aturan khusus saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.Pendatang wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari saat masuk Kab Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ditemui awak media di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021) - Forkopimda berlakukan aturan khusus saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.Pendatang wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari saat masuk Kab Tangerang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberlakukan aturan khusus saat larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Peraturan khusus tersebut adalah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari kepada pendatang yang masuk ke Kabupaten Tangerang selama periode larangan mudik.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, wajib karantina dilakukan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021).

Wahyu menegaskan, setiap satgas tingkat linglungan wajib melapor dan mendata siapa saja pendatang yang masuk ke lingkungannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menjenguk korban R di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro . (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Hal di atas tentu untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibawa para pendatang.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang dan ini kita minta untuk kerja sama kepada semua pihak," tutur Wahyu.

Baca juga: Buntut Kerumunan di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Panggil Presiden Persija dan Ketum Jakmania

Baca juga: Daftar 6 Sayuran Harus Dihindari saat Sahur, Bisa Bikin Kembung Perutmu!

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Perjalanan Mudik 2021, Berikut Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Website

Sementara, Polresta Tangerang telah menyiapkan tujuh posko pengamanan dan penyekatan di Kabupaten Tangerang saat larangan mudik 2021.

"Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik," terang Wahyu.

Sebagai informasi, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudikm

Mulai dari masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

Baca juga: Pamit Serda Pandu Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Istri Nangis di Pundak Bupati: Minta Doa

Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kemudian masa pengetatan pasca-peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," sambung Wahyu.

Untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan.

Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

"Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," terang Wahyu.

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serangm

Yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.

Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang.

Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

Baca juga: Ngebet Liburan? Catat Dulu Daftar Destinasi yang Kudu Didatangi saat Plesiran di Filipina

"Khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," tegas Wahyu.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu.

Ia menerangkan, usia di atas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat

Padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek.

Untuk pemudik yang OTG yang berjumlah besar bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul Fitri," tutup Wahyu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved