Gadis SMP Korban Pelecehan
Polisi Belum Menetapkan Tersangka, Ayah Korban Berharap Tak Ada Intervensi Hukum
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi belum juga ada penetapan tersangka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi belum juga ada penetapan tersangka, ayah korban berharap tidak ada intervensi dalam penanganan hukum.
Hal ini dikatakan D (43), ayah korban, menyusul status terduga pelaku berinisial AT (21), diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
"Mari kita kawal proses yang berjalan semoga tidak ada intervensi dari manapun," kata D saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
D sangat mengapresiasi kasus yang melibatkan anaknya kini, mendapat perhatian cukup besar dari sejumlah instasi.
Paling baru, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan ketuanya, Arist Merdeka Sirait menyempatkan diri menumui korban dan mendorong percepatan penanganan kasus ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Komnas PA, temasuk Kemensos hadir ke sini ke rumah saya kemarin, luar biasa respon beliau, ini memacu semangat saya agar terus melanjutkan proses hukum," terang dia.
Dia memastikan, penanganan kasus anaknya tetap pada jalur hukum. Pelaku diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya lebih bersemangat, hukum harus tetap menjadi utama, tetap ditegakkan," ucapnya.
"Kita lihat proses yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota menjadi atensi khusus apalagi Komnas PA sudah datang langsung ke sini," tambahnya.
Komnas PA Desak Percepatan Penanganan Kasus
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap, embel-embel anak anggota DPRD Kota Bekasi tidak jadi alasan pihak kepolisian lamban menangkap pelaku AT (21).
Hal ini disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka, mengonfirmasi kasus dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15).
"Saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian tidak ada alasan. Pak waka (wakil kepolres) juga berjanji, siapapun pelakunya sesuai dengan prinsip kita," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Arist menegaskan, kasus kejahatan apalagi menyangkut anak tidak bisa ada toleransi bagi siapa saja pelakunya.