Munarman Ditangkap Densus 88

Beda Versi Antara Polisi dan Kuasa Hukum Soal Status Tersangka Munarman di Kasus Dugaan Terorisme

Terjadi beda versi soal status tersangka Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman antara polisi dan pihak kuasa hukum.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dalam surat penangkapan tertera keterangan diduga keterlibatan Munarman dalam terorisme.

Di mana tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Namun menurut Keterangan Polri dalam keterangan pers, Munarman terkait dalam kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kini eks aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Aziz Yanuar mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021)
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Penangkapan

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika menyebut saat penangkapan istri dan anak-anak Munarman ada di rumah.

"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya polisi membawa sekitar 60 hingga 70 barang dari rumah Munarman.

Yakni buku-buku, handphone, dan beberapa flashdisk.

Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved