Ramadan 2021
Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Sudah Tangkap Puluhan Penyedia Travel Gelap yang Nekat Layani Mudik
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengklaim telah menindak puluhan penyedia travel gelap yang membuka layanan mudik.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengklaim telah menindak puluhan penyedia travel gelap yang membuka layanan mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan milik travel gelap itu telah disita petugas.
Sambodo menambahkan, kasus ini rencananya bakal diekspose pada Jumat (30/4/2021).
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat expose," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres
Para pengemudi travel gelap itu dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tidak ada celah bagi penyedia travel gelap yang nekat mengangkut pemudik, sekali pun mereka mencoba melewati jalan pintas atau jalur tikus.
"Ke mana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," tegas dia.