Ramadan 2021
Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres
Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah terminal yang bakal dioperasikan selama masa pelarangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah terminal yang bakal dioperasikan selama masa pelarangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Bila sebelumnya hanya Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur yang dibuka, kini Terminal Kalideres juga tetap melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Iya yang dibuka hanya Terminal Pulo Gebang dan Kalideres," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Sedangkan, pelayanan AKAP di Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok tetap ditiadakan selama periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Syafrin menyebut, penambahan jumlah terminal yang beroperasi selama masa larangan mudik ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi, sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
"Kemudian, di sisi timur Jakarta ada dj Pulo Gebang," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Syafrin mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan bus harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bila tak bisa menunjukan surat yang dikeluarkan oleh kelurahan itu, maka warga tersebut tak boleh meninggalkan Jakarta.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Perjalanan Mudik 2021, Berikut Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Website
"Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," kata dia.
4 Kriteria Pembuatan SIKM
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).