Ramadan 2021
Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres
Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah terminal yang bakal dioperasikan selama masa pelarangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM.
Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Baca juga: Warga Jabodetabek Mau Berlibur ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Catat Syaratnya
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.
Prosedur Pembuatan SIKM
Baca juga: Simak 7 Titik Posko Pengamanan dan Penyekatan Selama Larangan Mudik di Kabupaten Tangerang
Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.
"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya. (*)