Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Forkopimda berlakukan aturan khusus saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.Pendatang wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari saat masuk Kab Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberlakukan aturan khusus saat larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Peraturan khusus tersebut adalah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari kepada pendatang yang masuk ke Kabupaten Tangerang selama periode larangan mudik.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, wajib karantina dilakukan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021).
Wahyu menegaskan, setiap satgas tingkat linglungan wajib melapor dan mendata siapa saja pendatang yang masuk ke lingkungannya.

Hal di atas tentu untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibawa para pendatang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang dan ini kita minta untuk kerja sama kepada semua pihak," tutur Wahyu.
Baca juga: Buntut Kerumunan di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Panggil Presiden Persija dan Ketum Jakmania
Baca juga: Daftar 6 Sayuran Harus Dihindari saat Sahur, Bisa Bikin Kembung Perutmu!
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Perjalanan Mudik 2021, Berikut Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Website
Sementara, Polresta Tangerang telah menyiapkan tujuh posko pengamanan dan penyekatan di Kabupaten Tangerang saat larangan mudik 2021.
"Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik," terang Wahyu.
Sebagai informasi, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudikm
Mulai dari masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Baca juga: Pamit Serda Pandu Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Istri Nangis di Pundak Bupati: Minta Doa
Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kemudian masa pengetatan pasca-peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," sambung Wahyu.
Untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan.