Munarman Ditangkap Densus 88

Kuasa Hukum Klaim Munarman Perintahkan Pemecatan Anggota FPI Makasar yang Berbaiat ke ISIS

Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klien mereka terlibat baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) 

Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.

Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.

Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.

Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved