Langkah Dirut Kimia Farma Soal Oknum Petugasnya Diduga Pakai Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu
Bandara Kualanamu membuka layanan Rapid Test Antigen setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB dengan biaya Rp 200 ribu per orang.
Untuk mendapatkan layanan Rapid Test Antigen, warga hanya perlu membawa kartu identitas dan melakukan pembayaran yang nanti akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan.
Respons Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (28/4/2021) sore.
Polisi menduga tempat tersebut melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur dan Ikut Swab Antigen, 2 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Reaktif Covid-19
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.
"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.
Bahaya Mengerikan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.
Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.
Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.
Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"
"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.
"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.
Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.
Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Penjelasan Kimia Farma
PT Kimia Farma yang namanya disebut-sebut dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) ahirnya memberikan jawaban resmi.
Dalam siaran persnya, PT Kimia Farma mengatakan bahwa layanan rapid test di Bandara KNIA itu dipegang oleh PT Kimia Farma Diagnostik.
PT Kimia Farma Diagnostik ini merupakan cucu usaha dari PT Kimia Farma.
Atas kejadian yang memalukan tersebut, PT Kimia Farma mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Tes Antigen tersebut," kata Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik itu merugikan perusahaan dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur perusahaan.
Lalu, kata Adil, tindakan oknum tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat berat.
"Kami akan berikan tindakan yang tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku."
"Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Soal Alat Rapid Tes Bekas, Berikut Jawaban Resmi PT Kimia Farma, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menjijikkan, Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain, Dinkes: Pidanakan, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bahaya Mengerikan Alat Rapid Bekas di Bandara KNIA Terhadap Manusia Diungkap Satgas Covid-19, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBONGKAR Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Lakukan Penggerebekan, (*)