Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Pekan Depan Masyarakat Bisa Urus SIKM Sebagai Syarat Keluar Kota

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengemudi mobil yang diputar balik petugas karena tak memiliki SIKM di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Mulai Pekan Depan Masyarakat Bisa Urus SIKM Sebagai Syarat Mudik 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.

Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.

Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

"Kami juga imbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya.

"Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Perjalanan Mudik 2021, Berikut Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Website

Syarat Pembuatan SIKM

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved