Munarman Ditangkap Densus 88
Polisi Temukan Serbuk Putih di Eks Kantor DPP FPI, Kuasa Hukum Munarman Bantah Bahan Peledak
Setelah penangkapan tersebut, eks kantor Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) pun mengklaim menemukan serbuk putih diduga bahan peledak
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.
Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.
Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.
Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.