Sempat Debat Sengit, Oknum yang Gunakan Alat Swab Test Bekas Langsung Ketakutan Saat Tahu Itu Polisi

Awalnya sempat debat sengit dan yakin tak salah, oknum petugas kesehatan yang gunakan alat swab test bekas di  Bandara Kualanamu ketakutan saat tahu.

Editor: Elga H Putra
Tribun Medan/Ho
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. Awalnya sempat debat sengit dan yakin tak salah, oknum petugas kesehatan yang gunakan alat swab test bekas di  Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara akhirnya ketakutan saat tahu bahwa lawan bicaranya itu adalah polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Awalnya sempat debat sengit dan yakin tak salah, oknum petugas kesehatan yang gunakan alat swab test bekas di  Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara akhirnya ketakutan saat tahu bahwa lawan bicaranya itu adalah polisi.

Selasa (27/4/2021) sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu karena diduga menggunakan swab test bekas kepada para calon penumpang pesawat.

Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.

Benar saja, saat anggota polisi menyamar sebagai calon penumpang yang harus melakukan swab test antigen sebagai syarat penerbangan, terbongkar adanya praktek nakal itu.

Para tenaga kesehatan yang menyediakan layanan swab test antigen di Bandara Kualanamu itu empat tersebut itu ternyata melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas.

Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kerumunan di Bundaran HI, Ketua Jakmania Bawa Bukti Postingan Media Sosial

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/2021).

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.

Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Jadi Sorotan Kuasa Hukum Hingga Respons Rizieq Shihab

Baca juga: Sebelum Heboh Babi Ngepet, Warga Sawangan Kota Depok Curiga Ada Orang Nganggur Banyak Uang

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Munarman Perintahkan Pemecatan Anggota FPI Makasar yang Berbaiat ke ISIS

"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.

Oknum Petugas Kesehatan Sempat Debat Sebelum Akhirnya Ketakutan

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)  Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.  (Tribun Medan/Ho)

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Dampak Bahaya bagi Kesehatan?

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan. 

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021). 

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.

Semisal cangkang dan dacron.

Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test. 

Baca juga: Kadus Perempuan Dibunuh Tetangganya Karena Pengecoran Jalan Tidak Sampai di Depan Rumahnya

Baca juga: TMII Jadi Spot Ngabuburit Masyarakat Menjelang Buka Puasa

Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.

Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.

Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.

Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit. 

"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya. 

 
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021). 
  Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).  (TRIBUN MEDAN / ist)

Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.

"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya. 

Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan. 

"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"

"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya. 

Baca juga: Sempat Terdeteksi Positif Covid-19 Saat Test Antigen, Ofisial PSMS Swab Test Lagi, Ini Hasilnya

Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes. 

Kata Kimia Farma

PT Kimia Farma yang namanya disebut-sebut dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) ahirnya memberikan jawaban resmi.

Dalam siaran persnya, PT Kimia Farma mengatakan bahwa layanan rapid test di Bandara KNIA itu dipegang oleh PT Kimia Farma Diagnostik.

PT Kimia Farma Diagnostik ini merupakan cucu usaha dari PT Kimia Farma.

Atas kejadian yang memalukan tersebut, PT Kimia Farma mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Tes Antigen tersebut," kata Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Rabu (28/4/2021). 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik itu merugikan perusahaan dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur perusahaan.

Lalu, kata Adil, tindakan oknum tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat berat. 

"Kami akan berikan tindakan yang tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku."

"Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik," sebutnya.

Artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan Topik Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved