Kasus Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga dari ASN, Disparekraf DKI Angkat Bicara
Disparekraf DKI Jakarta angkat bicara soal oknum kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal oknum kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan oknum tersebut bukan ASN maupun pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Pemprov DKI.
"Oknum Raga Wicaksono dan Sunarso yang meloloskan WNI via Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui protokol kesehatan, dapat dipastikan dua oknum tersebut bukan ASN atau pensiunan ASN," kata Gumilar Ekalaya, dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).
Dua oknum tersebut diketahui menggunakan Kartu Pas Bandara untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai PJLP Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ujar Gumilar.
Dia mengklaim, pihaknya juga memiliki booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di Terminal Kedatangan 2-D Bandara Soekarno-Hatta.
"Karena itu, kami menyatakan sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar hukum," tutupnya.
Baca juga: Kronologi Hoaks Babi Ngepet Depok: Beli Online, Rencana Telah Matang, Hingga Malunya Warga Bedahan
Baca juga: 325 PMKS Terjaring Satpol PP Jakarta Pusat Selama Ramadan, Wilayah Menteng Banyak Gelandangan
Baca juga: Marak Pasar Malam Jelang Lebaran di Tangsel, Tidak Berizin Siap-siap Dibubarkan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak kepolisian menindak tegas jajarannya yang terlibat mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta.
Pasalnya, pelaku berinisial S dan RW yang kini sudah diamankan polisi disebut-sebut menggunakan pass Dinas Pariwisata DKI dalam meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India masuk tanpa karantina.
"Ya nanti siapapun yang melanggar, apalahi ditemukan memalsukan, tentu ada sanksi ya," ucapnya, Selasa (28/4/2021).
Politisi Gerindra ini pun meminta pihak kepolisian memberikan sanksi berat kepada oknum tersebut.
Pasalnya, hal ini sangat membahayakan, mengingat pandemi Covid-19 di ibu kota belum berakhir.
Terlebih, India saat ini tengah dalam sorotan setelah adanya ledakan kasus Covid-19, dimana penambahan kasus hariannya bisa mencapai 300 ribu.
"Sudah ada aturan dan ketentuan undang-undang bagi siapa saja yang mengambil manfaat, bagi keuntungan pribadi, kelompok, golongan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rilis-wn-india.jpg)