Kementerian Keuangan Mulai Cairkan THR PNS dan TNI/Polri, Simak Aturan Untuk Menentukan Besarannya
Kementerian Keuangan mulai mencairkan THR PNS dan TNI/Polri menjelang Lebaran atau hari raya Idulfitri 2021, simak lima aturan dan besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan mulai mencairkan THR PNS dan TNI/Polri menjelang Lebaran atau hari raya Idulfitri 2021.
Namun sebelum pencairan THR PNS dan TNI/Polri untuk Lebaran 2021, Kementerian Keuangan menjelaskan lima hal terkait aturannya.
Diketahui, THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.
Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:
1. Aturan teknis THR PNS
Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: CEK Rekening, THR PNS Mulai Dicairkan Kementerian Keuangan, Simak Besaran Tiap Golongan
Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).
TONTON JUGA:
2. Anggaran untuk THR PNS
Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Baca juga: Peluang Lulusan SMA/SMK Menjadi CASN atau CPNS, Simak Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
3. Waktu pencairan