Mangkal di Bulan Ramadan, Janda Satu Anak Diciduk; Ngaku Sudah Dua Tahun Merantau jadi PSK
Mangkal di bulan Ramadan, janda beranak satu diciduk, sudah dua tahun jajakan tubuh di warung remang.
Jadi ketika sembuh, ia ingin mangkal lagi dan langsung kami amankan," ujar Ainur.
Selama merantau ke Pamekasan, S tinggal di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh.
Selama dua tahun S belum pernah melapor ke RT atau RW setempat karena takut diusir.
Ditambahkan Ainur, pihaknya melakukan penangkapan setelah ada laporan dari warga setempat dan perangkat Kelurahan Bugih tentang adanya seorang perempuan yang sering mangkal di warung remang Jalan Dirgahayu.
Petugas Satpol PP pun melakukan pengintaian selama dua pekan sebelum menangkap S.
Dan kebetulan S dan T saling kenal, sehingga T ikut terciduk malam itu.

Pengakuan S, malam itu ia menyambangi T di tempat kerjanya untuk menanyakan kapan pulang ke Bondowoso.
Karena ia ingin menitipkan sejumlah paket sembako untuk keluarganya.
Meski begitu, S tetap mendapat teguran tertulis dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Bila tepergok menjadi PSK lagi, maka S akan diserahkan ke Dinas Sosial Pamekasan agar diantar pulang ke daerah asalnya.
"PSK (S) telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang pelarangan terhadap pekerja seks komersial di Pamekasan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Janda Beranak Satu Terciduk Satpol PP Pamekasan, Dua Tahun Jadi PSK dengan Tarif 'Ekonomis'