Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada (29/09/2020)
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.
Dalam sidang pada Kamis (29/4/2021) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Prada Ilham.
Prada Ilham dinyatakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Majelis Hakim menyatakan hal memberatkan putusan di antaranya Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD, sementara meringankan dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas militer karena dianggap melanggar disiplin anggota TNI.
"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujar Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut Prada Ilham menyatakan pikir-pikir akan menerima atau mengambil langkah hukum mengajukan banding, dalam hal ini dia memiliki waktu tujuh hari.
Baca juga: KKI Kolaborasi dengan Kemendikbud:Dokter Lulusan Luar Negeri Dievaluasi Dulu Jika Ingin Buka Praktik
Baca juga: Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di DKI, Disdik: Banyak Guru dan Murid Tak Bisa Pakai Masker
Baca juga: Ditinggal Suami Nobar Bola, Istri Masukkan Selingkuhan ke Rumah, Tak Berkutik Digerebek Warga Sedesa
Vonis pidana pokok yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang menuturkan untuk sekarang pihaknya juga belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tutur Situmorang.
Sebagai informasi, Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.
Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas, setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
