Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada (29/09/2020)
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Oknum anggota TNI Prada Muhammad Ilham saat menjalani sidang putusan kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021)
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.