Tiap Sudah Puas Bercinta, Pria Ini Sukses Bawa Kabur Motor Teman Kencannya

Tiap sudah puas bercinta, pria bernama Agus Prasetyo (38) selalu sukses bawa kabur motor teman kencannya.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews
Ilustrasi kencan. Tiap sudah puas bercinta, pria bernama Agus Prasetyo (38) selalu sukses bawa kabur motor teman kencannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, UNGARAN - Tiap sudah puas bercinta, pria bernama Agus Prasetyo (38) selalu sukses bawa kabur motor teman kencannya.

Hal itu dilakukannya usai bercinta dengan para teman wanitanya di hotel melati.

Adapun para korban dari kelicikan Agus ini adalah para pekerja seks komersial (PSK).

Kini, Agus sudah dibekuk Polres Semarang atas laporan salah satu korbannya.

Total sejauh ini sudah ada tiga PSK yang menjadi korban Agus.

Ketiganya adalah SPMW, IMJ, dan ES.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku bermodus mengajak korban untuk bertemu kemudian melakukan kencan di sebuah hotel.

"Setelah melakukan hubungan badan, ketika korban sedang membersihkan diri pelaku membawa kabur motor milik korban.

Tidak hanya itu, barang berharga lain seperti uang tunai dan handphone turut diambil pelaku," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (29/4/2021)

Menurut AKBP Wibowo, kejadian tersebut terjadi sekira periode Maret sampai April 2021.

Baca juga: Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga

Baca juga: Kasus Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga dari ASN, Disparekraf DKI Angkat Bicara

Baca juga: Kronologi Hoaks Babi Ngepet Depok: Beli Online, Rencana Telah Matang, Hingga Malunya Warga Bedahan

Dari hasil keterangan pelaku para korban diberi iming-iming uang senilai Rp 600 ribu agar mau diajak kencan.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Scoopy, Vario, dan Beat.

Kemudian tiga buah handphone dari berbagai merk dan uang tunai total Rp 250 ribu.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun lokasi yang digunakan pelaku untuk kencan dengan pelaku antara lain di Hotel Santika, Hotel Utomo, dan Hotel Merisa," katanya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved