Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Komentar Wagub DKI Eks Kepala BPPBJ Mau Tuntut Korbannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda gugat korbannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda menempuh jalur hukum.

Menurutnya, Bless memiliki hak untuk menuntut balik korbannya meski telah dinyatakan bersalah terkait kasus pelecehan seksual.

"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

"Itu adalah hak warga negara, kita punya kedudukan yang sama di mata hukum," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini menambahkan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski Bless telah terbukti melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda bakal menuntut korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dirinya sendiri.

Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh lantaran korban berinisial IGM dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.

Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.

Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.

Terlebih, IGM sejak awal pemeriksaan tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.

Kemudian, Suriaman juga menganggap, bukti rekaman yang diajukan saat pemeriksaan diambil secara ilegal tanpa persetujuan Bless.

Adapun bukti rekaman itu berisi suara IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu wanita yang diduga korban Bless itu tertawa.

"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?," tambahnya menjelaskan.

IGM pun dituding Suriaman telah menyebarkan berita bohong kepada sejumlah media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terkait kesaksian IGM yang menyebut korban pelecehan seksual Bless lebih dari satu orang.

"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.

Atas dasar itulah kemudian Bless menempuh jalur hukum dan bakal melaporkan korbannya sendiri ke polisi.

"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved