Dishub DKI Jakarta Klaim Penumpang Bus AKAP Turun Selama Masa Pengetatan Mudik

Jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi mengalami penurunan selama masa pengetatan mudik. Penurunan cukup signifikan dibandingkan Maret 2021

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Bus AKAP dari sejumlah PO di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur - Jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi mengalami penurunan selama masa pengetatan mudik. Penurunan cukup signifikan dibandingkan Maret 2021 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim, jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengalami penurunan selama masa pengetatan mudik.

Ia menyebut, penurunan yang terjadi cukup signifikan dibandingkan periode Maret 2021 lalu.

"Jadi memang secara rata-rata terjadi penurunan 17,19 persen pada periode 16 sampai 29 April dibandingkan dengan 16 hingga 29 Maret," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Tak hanya yang berangkat, jumlah penumpang bus AKAP yang tiba di Jakarta juga turun enam persen dibandingkan sebulan lalu.

Syafrin menyebut, penurunan ini terjadi lantaran ada pengetatan terhadap calon penumpang bus dari empat terminal yang melayani keberangkatan bus AKAP.

Kondisi di area keberangkatan Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021).
Kondisi di area keberangkatan Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Adapun keempat terminal itu ialah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok.

"Jadi di terminal itu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga orang yang akan berangkat dari terminal dikontrol dengan ketat oleh petugas," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan masa pengetatan mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum masa larangan mudik.

Baca juga: Lamban Tetapkan Tersangka, Polisi Malah Bawa Korban Pemerkosaan Tunarungu di Bekasi ke Psikiater

Baca juga: Anak Kabur dari Rumah Gara-gara Dirudapksa Ayah Kandung, Orangtua Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Sayang Uang Rp 300 Juta, Pemprov Banten Batal Bongkar Tugu Pamulang

Masa pengetatan mudik terdiri daei dua periode yaitu 22 April hingga 5 Mei 2022 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Walau demikian, selama masa pengetatan mudik, aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) belum diterapkan.

SIKM baru menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota pada masa larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Dengan adanya masa pengetatan dan larangan mudik ini, pemerintah berharap, masyarakat tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan jauh.

Hal ini penting untuk mencegah angka kasus penularan Covid-19 kembali meroket seperti di awal 2021 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved