Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Segini Besaran yang Diterima Sesuai Golongan

Berikut jadwal pencairan THR PNS 2021 dan pencairan gaji ke-13 2021. Cek besaran yang diterima.

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi pencarian THR PNS dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut jadwal pencairan THR PNS 2021 dan pencairan gaji ke-13 2021.

Pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan sudah menemui titik terang.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan tentang THR pada Rabu (28/4/2021).

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

Kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?

Baca juga: Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Baca juga: Derai Air Mata Istri Serda Pandu Baru Nikah 2 Bulan, Kenang Komunikasi Terakhir dengan Suami

Baca juga: Sosok Tetangga yang Dituduh Ibu Wati Pengangguran Tapi Banyak Uang Masih Misteri, Warga Penasaran

Baca juga: Asal-usul Mitos Babi Ngepet, Siluman Babi yang Dipercaya Bisa Bikin Kaya Tanpa Bekerja

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Disebutkan juga jika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Tidak dikenakan potongan

Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Ist/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved