Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Segini Besaran yang Diterima Sesuai Golongan

Berikut jadwal pencairan THR PNS 2021 dan pencairan gaji ke-13 2021. Cek besaran yang diterima.

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi pencarian THR PNS dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. 

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.

Adapun 4 hal itu terdiri atas:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan dalam bentuk uang

5. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tanpa tunjangan kinerja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved