Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh

PNS Pemprov DKI berinisial HH (37) ditangkap Polsek Kota Banda Aceh lantaran tepergok nyambi jadi penjual narkoba

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI berinisial HH (37) ditangkap Polsek Kota Banda Aceh lantaran tepergok nyambi jadi penjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.

Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menanggapi HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel  menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.

Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga

Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Peluang Perbanyak Sekolah Jadi Pilot Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tahap II

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Baca juga: 6 Juta Bulk Sinovac dan 482.400 Dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm Tiba di Indonesia

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel  Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved