Selain THR PNS, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR PPPK serta Gaji ke-13, Ini Besarannya
Tidak hanya Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan TNI/Polri beserta gaji ke-13 tahun 2021, THR CPNS dan THR PPPK beserta gaji ke-13 juga akan cair.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan TNI/Polri beserta gaji ke-13 tahun 2021, THR CPNS dan THR PPPK beserta gaji ke-13 juga akan cair.
Pemerintah juga telah mengatur besaran untuk THR CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), THR PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) beserta gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Pembayaran THR PNS dan TNI/Polri maupun THR CPNS dan THR PPPK akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
TONTON JUGA:
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik THR PNS dan anggota TNI/Polri.
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021
Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS ( CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
Baca juga: Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.