Seorang Pria Coba Tembak Mantan Bosnya Pakai Senpi di Cilincing: Peluru Meleset Pecahkan Kaca Mobil
Penembakan terjadi di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) malam.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Penembakan terjadi di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) malam.
Seorang pria berinisial EJ (32) berupaya menembak mantan bosnya DB (46) di lokasi.
Beruntung, timah panas yang ditembakkan EJ meleset sehingga hanya mengenai kaca mobil korban.
Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW menuturkan, kejadian bermula saat korban berkendara di Jalan Kramat Jaya sekira pukul 23.00 WIB Rabu malam lalu.
Baca juga: Bak Adegan di Film Laga, Penangkapan Maling Motor Diwarnai Aksi Saling Tembak
Di tengah jalan, mobil Avanza B 1421 UIQ warna abu-abu yang dikendarai DB dipepet motor pelaku dari sebelah kanan.
Tanpa disangka, EJ yang naik motor sendirian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah mobil korban.
Baca juga: Ngaku Polisi, Pencuri di Jatinegara Masih Buron Usai Tembak Korban Pakai Airsoft Gun
"Tetapi tembakannya meleset mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Usai menembak mobil mantan bisnya itu, EJ langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, DB yang selamat dari maut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilincing.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga Lebaran Nanti
Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Cilincing akhirnya bisa meringkus EJ di kediamannya di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Setelah menerima laporan, anggota buser langsung melakukan pengejaran. Pada Kamis (29/4/2021) pukul 4.00 pagi, si tersangka dapat diringkus," kata Kapolsek.
Dari penangkapan EJ, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut amunisinya serta sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi.
EJ dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan tanpa hak membawa senjata api serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.