SIASAT Licik Wanita di Sumenep Habisi Bocah 4 Tahun, Dendam Asmara Suami Selingkuh dengan Ibu Korban

Terungkap siasat licik SL (30) menghabisi bocah berinsial SNI (4) di Sumenep, Madura. Saat ini SL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNMADURA/ALI HAFID
SL (30) menghabisi bocah berinsial SNI (4) di Sumenep, Madura. Saat ini SL telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap siasat licik SL (30) menghabisi bocah berinsial SNI (4) di Sumenep, Madura. Saat ini SL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SL rupanya masih bertetangga dengan korban.

Bahkan, masih memiliki hubungan keluarga dengan SNI.

SL diketahui merupakan ibu dari dua anak perempuan, satu anaknya telah duduk di bangku SD dan satunya lagi masih belum sekolah.

Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, pembunuhan ini berawal ketika SL melihat korban membasuh tangan di kamar mandi.

Baca juga: Amanda Manopo Beli Rumah Impian, Ungkap Konsepnya Bergaya Bali dan Minimalis

"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," ucap AKBP Darman dilansir dari TribunMadura (grup TribunJakarta).

Baca juga: TEKAD Serda Pandu Jadi Korps Hiu Kencana, Gugur di KRI Nanggala, Tangis Ibu Mohon Ini ke Pemerintah

Perhiasan emas itu di antaranya terdapat kalung, gelang dan anting.

Kemudian, wanita di Sumenep ini mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

Setelah korban berada di dalam kamar pelaku, kemudian ia mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.

"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil 'mama-mama' seperti akan menangis," papar AKBP Darman.

Baca juga: Derai Air Mata Istri Serda Pandu Baru Nikah 2 Bulan, Kenang Komunikasi Terakhir dengan Suami

Meski demikian, pelaku tidak menghiraukan dan membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah.

Ia lalu meletakkannya di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.

Dengan membawa korban dalam karung yang masih bergerak, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

"Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten," tegas AKBP Darman.

Baca juga: Orang Kapal Selam itu Pilihan, Perjuangan Serda Pandu Jadi Korps Hiu Kencana Kini Tinggal Kenangan

AKBP Darman menuturkan, alasan di balik pembunuhan bocah 4 tahun itu lantaran pelaku dendam dan sakit hati dengan ibu korban.

"Motifnya tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada orangtua korban. Suami tersangka pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," papar AKBP Darman.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (Net)

Dendam yang membara itu lantas dilampiaskan pada bocah perempuan usia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Akibat dari pembunuhan ini, SL terancam hukuman 15 tahun bui.

Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan tewas di sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten,  Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.

Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menerapkan pasal terhadap pelaku berinisial SL (30) dengan perlindungan anak.

Yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dari pasal tersebut, Ibu muda yang juga kerabanya sendiri itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Keseharian Ibu Wati yang Tuduh Tetangga Babi Ngepet, Kini Tinggal Bersama Mertua

"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Seharusnya kata Syafrawi, penyidik Polres Sumenep tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur. Tapi pasal 340 KUHP harsnya juga masuk.

"Kenapa, karena berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," pintanya.

Baca juga: Cerita Pengrajin Dodol Betawi di Pasar Minggu Menatap Lebaran: Berusaha Bangkit Usai Dipukul Pandemi

Sebab jika dikaji lebih dalam kata Syafrawi, pelaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak korban.

Salah satu indikasinya pelaku merasa cemburu kepada ibu korban, karena diduga telah berselingkuh dengan suaminya.

Sehingga lanjut Syafrawi, saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban.

Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.

"Kan dari pengakuan pelaku itu ada motif dendam karena hubungan asmara, berarti kan sudah ada rencana sebelumnya. Bukan semata-mata mutifnya untuk  menguasai perhiasan emasnya saja. Karena itu polisi harus juga melihat hal tersebut dalam menerapkan pasal yang disangkakan pada pelaku," tegasnya.

(tribunjakarta/tribunmadura)

Artikel ini telah dikompilasi  dari TribunMadura.com dengan judul DENDAM ASMARA Bocah 4 Tahun Dibunuh Karena Sakit Hati, Suami Pernah Jalin Hubungan dengan Ibu Korban, 

Ibu Muda di Sumenep Bunuh Bocah 4 Tahun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved