Ramadan 2021

Apakah Mencium Aroma Masakan Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? ini penjelasan lengkap Buya Yahya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Timur
Ilustrasi Puasa 

"Memasukkan es krim ke mulut makruh kalau tidak ditelan, masukkan air saat wudhu ke mulut sunah asal tidak ditelan," tandasnya.

Ilustrasi obat kumur
Ilustrasi obat kumur (Expert Home Tips)

Dua hal tersebut menurut Buya memiliki kesamaan sama-sama tidak batal membatalkan puasa, hanya saja bedanya kecelakaan.

"Misal lagi wudhu, lalu ada petir jadi ketelen itu tidak batal, namanya rezeki. Tapi masukkan es krim kan tidak diperintahkan, misal masukin es krim terus ketelen ya batal," tegasnya lagi.

Kemudian bagaimana jika menelan ludah?

Menurut Buya Yahya, menelan ludah itu tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga catatan penting.

"Yang pertama ludahmu sendiri, ludahnya orang lain batal. Contohnya suami istri ciuman, kalau tertukar ludahnya maka batal," ungkap Buya.

Kemudian yang kedua, ludah tidak membatalkan puasa asalkan ludahnya masih di dalam mulut.

"Tapi kalau ludah dikumpulkan di gelas dari pagi sampai siang, simpen di kulkas lalu diminum maka batal, karena sudah keluar dari mulut," ujarnya sambil disambut tawa para jamaah.

Lalu yang ketiga, ludah yang ditelan tidak akan membatalkan puasa asalkan masih asli, belum campur dengan lainnya.

"Misal campur es krim, permen, gula, garam, ya itu batal," tegasnya lagi

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved