Istri Sedang Hamil Dianiaya Suami, Tersulut Emosi Tak Diberi Ponsel Buat Main Domino

Seorang ibu hamil muda, AD (21) menjadi Korban Penganiayaan suami, RY (24) di Kabupaten Simeulue.

SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas
Ilustrasi KDRT. Seorang ibu hamil muda, AD (21) menjadi Korban Penganiayaan suami, RY (24) di Kabupaten Simeulue. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang ibu hamil muda, AD (21) menjadi Korban Penganiayaan suami, RY (24) di Kabupaten Simeulue.

Kasus suami aniaya istri itu berawal saat RY tak diberikan ponsel oleh AD.

Padahal saat itu, RY ingin main game high Domino di ponsel tersebut.

Korban pun langsung melapor ke kepolisian.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung membawa AD ke rumah sakit untuk divisum.

Baca juga: Laporkan Mertua Gara-gara Dituding KDRT pada Angbeen, Adly Fairuz Dianggap Tak Ada Etika

Sedangkan suaminya RY, langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada hari Rabu (28/4/2021) kemarin.

"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan. Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Yuyun Sukawati Pemeran Sinetron Jin dan Jun Alami KDRT, Pernah Dicekik hingga Diludahi Suami

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit di bagian kepala.

"Oleh unit PPA Polres Simeulue membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," kata Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ke ranah hukum, lantaran terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih duhulu. Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkasnya.

Peristiwa Serupa

Alasan Tak Jelas, Suami Aniaya Istri

Polsek Keera mengamankan pelaku KDRT, Rabu (28/4/2021)
Polsek Keera mengamankan pelaku KDRT, Rabu (28/4/2021) (ist Via Tribun Wajo)

Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, SN menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved